Berita
Local

Komitmen Kabupaten Timor Tengah Utara untuk Menangani Kasus Trafficking In Person (TIP) Melalui Mekanisme Rujukan

International Organization for Migration (IOM) Indonesia melakukan sosialisasi Standard Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu Korban Perdagangan Orang di Kabupaten Timor Tengah pada 25 Januari 2022. Acara ini terselenggara atas kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKER) sebagai bagian dari kegiatan Program Peningkatan Upaya Penuntutan Perdagangan Orang dan Perlindungan Korban Perdagangan Orang (AMPUH). 

Kegiatan ini diikuti oleh 29 peserta dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) dari berbagai instansi pemerintah, antara lain lembaga swadaya masyarakat, paralegal, dan media. Acara ini bertujuan untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021 tentang SOP Pelayanan Terpadu untuk Korban/Saksi TPPO. Selain itu, rapat koordinasi ini juga dilakukan untuk mengelvaluasi pelaksanaan penanganan TPPO oleh GT PP TPPO di Timor Tengah Utara selama satu tahun terakhir. 

Dalam kesempatan itu, Eny Rofiatul, National Project Officer IOM Indonesia, menyatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima penyedia layanan, selama pandemi COVID-19 terjadi peningkatan jumlah kasus TPPO. Pada masa pandemi, banyak orang yang kehilangan pekerjaan yang berdampak pada sulitnya pemenuhan kebutuhan ekonomi rumah tangga. Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku perdagangan orang untuk menarik targetnya menjanjikan peluang kerja melalui media sosial dan internet. 

Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk korban perdagangan orang. “SOP Pelayanan Terpadu untuk Korban/Saksi TPPO merupakan pedoman nasional dalam penanganan TPPO yang dapat disesuaikan atau dikontekstualisasikan sesuai dengan kesiapan sistem rujukan pemerintah daerah,”. 

Sementara itu, Bupati Timor Tengah Utara yang diwakili oleh Asisten Bidang Ekonomi & Pembangunan, Bapak Ferdinandus Lio, S.IP mengatakan, “Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara mengapresiasi IOM Indonesia yang memfasilitasi koordinasi antar anggota GT PP TPPO. Koordinasi ini menjadi sarana yang penting untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tantangan dalam memenuhi hak-hak korban TPPO". Ia juga menegaskan bahwa kasus TPPO merupakan masalah yang sangat serius.  Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang kuat antara instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat sipil untuk penanganan kasus tersebut. 

Usai sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Bapak Aresi Armynuksmono, perwakilan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dijelaskannya, SOP Pelayanan Terpadu Saksi dan/atau Korban terdiri dari enam pelayanan utama berbasis rujukan, yaitu pengaduan/identifikasi, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, prosedur pemulangan, reintegrasi sosial, serta koordinasi, evaluasi, dan pelaporan. 

Para peserta rapat koordinasi sangat antusias dan terlibat aktif dalam diskusi selama berjalannya acara. Mereka berbagi wawasan, saran dan mengajukan pertanyaan penting selama sesi berlangsung. Misalnya, Pak Kanisius Nino, Paralegal Yayasan Bife Amnaut Kuan Timor Tengah Utara, berbagi pengalamannya dalam menghadapi tantangan dalam melakukan identifikasi korban perdagangan korban yang masih berada di negara tujuan. 

Primus Tan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Polres Timor Tengah Utara mengapresiasi dukungan yang diberikan IOM kepada GT PP TPPO Timor Tengah Utara. Ia juga mengatakan "Kami berharap IOM dapat terlibat dalam menyediakan ahli untuk memfasilitasi pertemuan antara polisi dan jaksa, karena terdapat perbedaan pandangan dalam melihat dan menangani kasus TPPO." 

Pada sesi terakhir, Bapak Antonius Amfotis, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara memfasilitasi diskusi untuk menyepakati rekomendasi dan komitmen GT PP TPPO dalam memberikan respons yang komprehensif terhadap pencegahan kasus TPPO dan perlindungan terhadap korban TPPO melalui mekanisme rujukan yang ada di Kabupaten Timor Tengah Utara. Peserta terlibat aktif dalam diskusi dan menyatakan komitmennya dengan menandatangani dokumen komitmen bersama. Pertemuan ditutup oleh Bapak Frids Nino, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Timor Tengah Utara, yang menyatakan bahwa “Dalam menangani kasus TPPO, harus ada kerjasama yang baik antara penegak hukum dan penyedia layanan untuk memastikan para korban dapat menerima layanan berbasis korban dan akses terhadap keadilan". 

 

Tentang IOM di Indonesia

Didirikan pada tahun 1951, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) – Migrasi PBB – adalah organisasi antar-pemerintah terkemuka yang didedikasikan untuk mempromosikan migrasi yang manusiawi dan tertib untuk kepentingan semua. Ini dilakukan dengan memajukan pemahaman tentang masalah migrasi, membantu pemerintah dalam menghadapi tantangan migrasi, mendorong pembangunan sosial dan ekonomi melalui migrasi, dan menjunjung tinggi martabat dan kesejahteraan para migran, keluarga mereka, dan komunitas mereka. Untuk informasi lebih lanjut tentang IOM di Indonesia.

 

Untuk permintaan wawancara, silakan menghubungi:

Ariani Hasanah Soejoeti

Media & Communication Officer

asoejoeti@iom.int