Berita
Local

Hari Dunia Anti Perdagangan Orang 2021: Kemen PPPA dan International Organization for Migration Selenggarakan Kampanye Anti Perdagangan Orang

Financial empowerment is a key element of IOM’s grassroots prevention work to reduce the susceptibility of women to the lure of traffickers. Photo: IOM

Jakarta - Dalam rangka Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) menyelenggarakan kampanye anti perdagangan orang. Sebagai puncak peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang pada hari ini diselenggarakan talk show bertajuk “Layanan Terpadu bagi Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Korban dan Saksi TPPO”.

Sejalan dengan tema tersebut, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia mengangkat tema terkait pentingnya “Sinergitas Bersama dalam Pemberantasan TPPO” berbasis pada kepentingan terbaik bagi korban.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dalam talk show peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang menyampaikan berbagai upaya pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilakukan secara komprehensif, terus-menerus, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh pihak.

“Tantangan dalam menghapuskan TPPO menjadi lebih mengkhawatirkan lagi di masa pandemi Covid-19. Krisis ekonomi yang muncul sebagai dampak dari pandemi membuat kemiskinan meningkat, sedangkan kemiskinan itu sendiri merupakan salah satu akar masalah dari TPPO. Pada kenyataannya, kesulitan ekonomi adalah modus utama iming-iming yang diberikan kepada korban. Perempuan, anak, dan keluarganya seringkali diiming-imingi dengan kehidupan yang lebih sejahtera. Oleh karena itu, hal ini patut menjadi perhatian kita semua. Sinergi dan kolaborasi mulai dari Pemerintah, Swasta, Organisasi Masyarakat, Organisasi Non Pemerintah, dan semua lapisan masyarakat harus terus dilakukan,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang mengungkapkan Kemen PPPA kini diberi mandat sebagai penyedia layanan rujukan akhir penanganan perempuan dan anak korban kekerasan termasuk TPPO. Kemen PPPA telah meluncurkan layanan contact center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang juga menyediakan layanan rujukan akhir penanganan perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus serta ruang aksesibiltas bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan termasuk TPPO.

“Dengan adanya hotline ini, setiap laporan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tetap memprioritaskan pemenuhan hak-hak korban sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi mereka. Upaya serius untuk memerangi dan memberantas TPPO secara terus-menerus dan saling bersinergi, berkolaborasi, dan bekerja sama, adalah kunci dalam mengatasi persoalan dari hulu sampai ke hilir untuk mengakhiri dan memutus mata rantai perdagangan orang, khususnya kepada perempuan dan anak,” ujar Menteri Bintang.

Dalam peringatan ini, Kemen PPPA selaku Sekretariat GTPPTPPO juga menekankan komitmennya dalam upaya pemberantasan TPPO di Indonesia melalui Revisi Prosedur Standar Operasional (PSO) bagi Pelayanan Korban yang Terintegrasi, bekerja sama dengan IOM. PSO ini direvisi berdasar pada prinsip non-diskriminasi, non-stigma, dan pendekatan hak asasi manusia dalam menangani korban perdagangan orang. Untuk itu PSO ini diharapkan dapat mendukung pelayanan korban perdagangan orang yang optimal, termasuk dalam kondisi pandemi COVID-19.

“Revisi PSO ini merupakan terobosan yang disambut baik untuk memberantas TPPO. Dokumen ini membahas semua implikasi berbeda yang dimiliki TPPO dan bagaimana hal itu tidak boleh dilihat secara eksklusif melalui paradigma penegakan hukum. TIP perlu dilihat lebih luas, termasuk melalui pendekatan HAM untuk memastikan korban selalu ditempatkan di pusat. IOM berharap dapat terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk mendukung pelaksanaan PSO ini,” jelas Theodora Suter, Wakil Kepala Misi IOM Indonesia.

Sementara itu, menurut laporan lima tahun Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GTPPTPPO), sepanjang tahun 2015 – 2019, ada 2.648 korban yang teridentifikasi di Indonesia, 88% di antaranya adalah perempuan dan 12% adalah laki-laki. Mereka telah diperdagangkan baik di dalam negeri maupun lintas batas karena berbagai alasan.

Meski COVID-19 berdampak besar pada pembatasan pergerakan, sayangnya tidak menghentikan praktik perdagangan manusia. Sebaliknya, jumlahnya meningkat dari tahun lalu karena kelangkaan pekerjaan di tengah pandemi. Terlebih lagi, tren saat ini menunjukkan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kerentanan mereka sendiri dalam menghadapi risiko perdagangan orang. Di tahun 2020 sendiri, IOM Indonesia mendampingi 154 korban perdagangan orang yang dieksploitasi secara tenaga kerja, seksual, maupun keduanya..

Kerjasama Kemen PPPA dengan IOM Indonesia untuk melakukan serangkaian aksi peningkatan kesadaran bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat umum tentang bahaya perdagangan orang. Rangkaian aksi peningkatan kesadaran tersebut dilakukan melalui media sosial, mengajak masyarakat untuk mengetahui apa itu perdagangan manusia, bagaimana prosesnya, dan apa yang harus dilakukan jika melihat sesuatu atau terjebak di dalamnya?

Kegiatan informatif dan interaktif tersebut dikemas dalam bentuk Webinar (29/07) bertajuk “Penegakan Hukum Kasus TPPO: Memastikan Akses Keadilan dan Pemenuhan Hak Korban dan Saksi”. Hadir dalam Webinar ini Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati; Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Brigjen Pol. Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M; dan para pembicara yang berperan dalam penegakan hukum termasuk Bareskrim Polri (Rosdiana Marbun, S.H), Kejaksaan Agung (Idianto, S.H., M.H), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Livia Istania DF Iskandar), dan LBH APIK (Uli Pangaribuan).

Talk show hari ini menjadi penutup dalam rangkaian peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang sementara kampanye di media sosial masih berlanjut seperti fitur permainan quis TPPO di Instagram IOM Indonesia. Kemen PPPA, IOM, serta perwakilan dari lembaga pemerintah dan non-pemerintah mengajak semua pihak bekerja bersama dan bersinergi dalam memberantas tindak pidana luar biasa ini. Sinergi bersama untuk pemberantasan TPPO yang lebih baik.

 

Untuk pertanyaan media, silakan hubungi:

IOM: 

Ariani Hasanah Soejoeti, National Media and Communications Officer

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK:

BIRO HUKUM DAN HUMAS

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id