Counter Trafficking – Perlawanan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang

Indonesia adalah negara asal, transit, dan tujuan bagi perdagangan orang lintas-negara dan internal. Meskipun kasus tindak pidana perdagangan orang umumnya melibatkan perempuan dan anak-anak, perdagangan orang yang melibatkan laki-laki juga semakin diakui seperti yang terjadi pada warga negara Indonesia maupun warga negara asing di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Menanggapi jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin besar, Indonesia menetapkan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Sejak tahun 2005, IOM Indonesia telah secara berkelanjutan mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam mencegah dan menangani kasus-kasus TPPO di Indonesia melalui “Pendekatan 3P”—Pencegahan, Perlindungan, dan Penuntutan. IOM Indonesia bekerja di level nasional dan sub-nasional dan berada dalam kemitraan yang erat dengan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintahan.

Pencegahan

IOM Indonesia secara teratur melakukan peningkatan kesadaran dan kampanye mengenai migrasi yang aman untuk mencegah TPPO di antara masyarakat umum, pekerja migran dan calon pekerja migran, dan dengan kelompok masyarakat rentan lainnya. IOM juga melakukan aktivitas-aktivitas yang meningkatkan kapasitas dan kampanye publik dengan beragam pemangku kepentingan, termasuk pemimpin masyarakat, pemimpin desa, pemimpin agama, dan anggota masyarakat lainnya.
Dalam upaya untuk menjangkau audiens yang lebih luas di seluruh Indonesia, IOM juga telah mengembangkan berbagai materi Informasi, Edukasi, dan Pendidikan (IEC), termasuk komik, film documenter berjudul “Jangan Kembali (Never Again)”, buku saku informasi mengenai bermigrasi yang aman, termasuk buku panduan negara tujuan. IOM Indonesia juga bekerja sama dengan IOM X dalam mengembangkan kampanye digital yang menganjurkan bermigrasi secara aman dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghentikan eksploitasi serta TPPO.

Perlindungan

IOM Indonesia menyediakan bantuan kembali, pemulihan dan reintegrasi kepada warga negara Indonesia dan warga negara asing yang menjadi korban TPPO melalui Victim Assistance Fund (VAF) atau Dana Bantuan untuk Korban TPPO. Bantuan reintegrasi termasuk pelayanan kesehatan mental dan fisik yang ditindaklanjuti, penyuluhan keluarga, dukungan pendidikan, dukungan mata pencaharian, dan bantuan hukum.

Bantuan diberikan melalui mekanisme rujukan yang melibatkan lebih dari 80 mitra pemerintah serta nonpemerintah. IOM Indonesia melakukan pelatihan dan memberikan bantuan teknis untuk meningkatkan peran dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, termasuk di tingkat subnasional dalam memberikan bantuan yang relevan bagi para korban TPPO. Sejak tahun 2005, IOM Indonesia telah mengidentifikasi dan membantu lebih dari 9000 korban TPPO.

Penuntutan

IOM Indonesia mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam menanggapi kejahatan TPPO melalui berbagai cara. IOM telah menyelesaikan tinjauan hukum yang komprehensif terhadap Undang-undang No. 21 Tahun 2007, mengembangkan revisi dari Buku Pedoman untuk Aparat Penegak Hukum dan sebuah Buku Panduan Pelatihan untuk Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan badan-badan peradilan.

Migrasi Tenaga Kerja

Migrasi tenaga kerja internasional didefinisikan sebagai pergerakan orang-orang dari satu negara ke negara lain dengan tujuan untuk bekerja. Saat ini, sekitar 164 juta orang sedang bekerja di negara yang bukan negara tempat mereka dilahirkan. Meskipun sudah banyak upaya yang dilakukan untuk memastikan perlindungan dari para pekerja migran, banyak yang masih rentan dan menanggung risiko yang signifikan selama proses migrasi.
Pendekatan IOM terhadap migrasi tenaga kerja internasional adalah untuk membangun sinergi antara migrasi tenaga kerja dan pembangunan, dan untuk mempromosikan jalur resmi dari migrasi tenaga kerja sebagai alternative dari migrasi yang nonregular. Selain itu, IOM juga bertujuan untuk memfasilitasi pengembangan kebijakan dan program yang menguntungan para migran dan masyarakat, memberikan perlindungan efektif serta bantuan kepada migran tenaga kerja dan keluarga mereka.

Indonesia adalah salah satu negara asal pekerja migran terbesar di seluruh dunia, yang umumnya bekerja di sektor dengan pendapatan yang minim. Melalui pengembangan keterampilan dan remitansi, pekerja migran Indonesia berkontribusi secara signifikan untuk pembangunan berkelanjutan Indonesia. Pada tahun 2018, pekerja migran Indonesia mengirimkan uang sebesar USD 11.2 miliar, rekor tertinggi untuk negara ini.

IOM Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dan mitra nonpemerintah untuk meningkatkan manajemen migrasi tenaga kerja di Indonesia melalui penelitian, dialog kebijakan, pembangunan kapasitas dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai migrasi yang aman, risiko dari tindak pidana perdagangan orang dan literasi keuangan. Aktivitas-aktivitas ini diharapkan dapat membantu orang-orang yang berencana untuk bekerja di luar negeri dalam membuat keputusan yang lebih matang, membangun ekspektasi yang realistis mengenai migrasi tenaga kerja, dan dapat mengantisipasi risiko serta tantangan dalam seluruh proses migrasi dengan lebih baik