IOM Indonesia memberikan bantuan bagi para penyintas yang disesuaikan dengan individu dan kebutuhannya melalui koordinasi dengan pemerintah dan mitra masyarakat sipil. Sejak tahun 2005, IOM Indonesia telah membantu lebih dari 9,000 korban TPPO, di antaranya terdapat 69% perempuan dan 31% laki-laki.

Pada tahun 2015, IOM Indonesia dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Satuan Tugas 115 memberikan bantuan langsung kepada 1,342 nelayan yang diidentifikasi sebagai korban TPPO di Benjina, Ambon, dan Pontianak.

Sebagai langkah pertama dalam memberikan bantuan, IOM Indonesia melakukan identifikasi korban untuk memahami apakah individu tersebut merupakan seorang korban TPPO atau bukan dan yang lebih penting adalah untuk mengetahui bantuan apa yang dibutuhkan oleh individu tersebut.

Bantuan pemulihan yang disesuaikan termasuk pemeriksaan medis, perawatan medis, dukungan psikososial, dukungan pelayanan kesehatan mental, dan tempat tinggal sementara yang akan disediakan melalui mekanisme rujukan kepada pemerintah yang relevan serta penyedia layanan nonpemerintah.  

Bantuan reintegrasi juga penting bagi para penyintas TPPO untuk membantu mereka beradaptasi kembali dengan lingkungan social dan untuk lebih melindungi mereka dari reviktimisasi atau kemungkinan untuk kembali menjadi korban akibat situasi ekonomi. IOM Indonesia memberikan dukungan reintegrasi berupa pendidikan, pelatihan vokasional, mata pencaharian, kegiatan yang menghasilkan pendapatan, dan bantuan hukum.

Hotline flyer