-
Siapa Kami
Siapa KamiOrganisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) adalah bagian dari Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi antar-pemerintah terkemuka yang mempromosikan migrasi yang manusiawi dan teratur untuk kepentingan semua. IOM telah hadir di Indonesia sejak 1979.
Tentang
Tentang
IOM Global
IOM Global
-
Kerja kami
Kerja KamiSebagai organisasi antar-pemerintah terkemuka yang mempromosikan migrasi yang manusiawi dan teratur, IOM memainkan peran kunci untuk mendukung pencapaian Agenda 2030 melalui berbagai bidang intervensi yang menghubungkan bantuan kemanusiaan dan pembangunan berkelanjutan. Di Indonesia, IOM mendukung para migran melalui berbagai kegiatan pemukiman kembali, dukungan dan pelindungan.
Apa yang kami lakukan
Apa yang kami lakukan
Cross-cutting (Global)
Cross-cutting (Global)
- Data dan sumber informasi
- Ambil Aksi
- 2030 Agenda
Rencana Persiapan dan Respons COVID-19 IOM Indonesia
Jakarta - Pada tanggal 6-7 Oktober 2020, IOM Indonesia bersama dengan BP2MI menyelenggarakan Konsultasi Nasional “Memastikan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Transparan dan Akuntabel” untuk untuk mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan pemantaun dan menyusun skema pemantauan pelaksanaan peraturan pembebasan biaya penempatan.
Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia No 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 Tahun 2007 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan larangan pembenanan biaya penempatan PMI. Peraturan ini mendefinisikan biaya penempatan sebagai biaya yang diperlukan untuk proses penempatan dalam rangka memenuhi persyaratan dan biaya pendukung untuk bekerja ke negara tujuan. Biaya-biaya yang yang tidak boleh dibebankan kepada PMI meliputi tiket, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan dan sertifikasi kompetensi, pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan syarat administrasi lainnya, transportasi dan akomodasi serta jasa perusahaan.
Pemantauan untuk memastikan pelaksaanan peraturan ini harus dilakukan secara terpadu dan berkala. Karenanya mekanisme pemantauan harus dikembangkan dan dilaksanakan dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Alat monitoring dan evaluasi harus disusun dengan memperhatikan kebutuhan bersama, menjamin kerahasiaan dan perlindungan, dapat dipertanggungjawabkan dan tentunya terukur.
Acara ini diikuti oleh 82 peserta yang terlibat dalam tata kelola migrasi, seperti representatif dari PMI, purna PMI, pemerintah (Kemnaker dan BP2MI), NGO dan serikat buruh migran baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta P3MI dan asosiasi. Konsultasi nasional ini menghasilkan rekomendasi Model Pemantauan yang Partisipatif yang dapat dijadikan acuan untuk penyusunan petunjuk teknis operasional Perka BP2MI 9/2020. Sesuai dengan kesepakatan peserta, untuk mempertajam pelaksanaan rekomendasi Model Pemantauan yang Partisipatif, konsultasi nasional ini akan dilaksanakan secara berkala.