Berita
Local

Pedoman untuk Para Perekrut Tenaga Kerja Mengenai Perekrutan Etis, Kerja Layak dan Akses Terhadap Pemulihan Hak Bagi Pekerja Rumah Tangga Migran

Jakarta - Pedoman untuk Para Perekrut Tenaga Kerja Mengenai Perekrutan Etis, Kerja Layak, dan Akses terhadap Pemulihan Hak bagi Pekerja Rumah Tangga Migran telah rilis dan dapat diakses melalui Website IOM Indonesia. Versi Bahasa Inggris Guidelines for Labour Recruiters on Ethical Recruitment, Decent Work and Access to Remedy for Migrant Domestic Workers juga tersedia pada IOM Publications Website.

Tujuan dari Pedoman ini adalah untuk memberikan informasi kepada perekrut tenaga kerja tentang praktik terbaik untuk mempromosikan, memfasilitasi dan memastikan perekrutan etis pekerja rumah tangga migran. Pedoman ini berasal dari Standar Perekrutan Internasional yang Berintegritas (IRIS), yang dikembangkan oleh Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) melalui proses konsultasi yang ekstensif banyak pemangku kepentingan. Pedoman tersebut mengikuti tujuh prinsip IRIS, yang menawarkan panduan khusus dan praktik terbaik yang disesuaikan untuk industri perekrutan pekerja rumah tangga migran.

Pedoman ini dikembangkan di bawah proyek regional Wilayah Asia: Mempromosikan Etika Perekrutan dan Kerja Layak di antara Mitra Sektor Swasta dengan Memperkuat Kebijakan Perusahaan untuk Melindungi Pekerja Rumah Tangga, yang secara khusus melihat pekerja rumah tangga migran di Daerah Administrasi Khusus (DAK) Hong Kong, Cina yang berasal dari Bangladesh, Indonesia dan Filipina. Panduan ini dibuat dengan mengikuti Prinsip IRIS agar dapat memperluas standar internasional bagi perekrut tenaga kerja domestik migran yang melakukan perekrutan di luar koridor migrasi Hong Kong, DAK, Cina. Pedoman ini dapat menjadi referensi bagi perekrut tenaga kerja secara global.

Migrasi yang teratur memberikan manfaat kepada semua. Oleh karena itu, pedoman ini dikembangkan sesuai dengan 2 prinsip dasar dan 5 prinsip operasional IRIS yang terdiri dari:

  • Prinsip Umum A IRIS: Menghormati Hukum, dan Prinsip dan Hak Mendasar di Tempat Kerja
  • Prinsip Umum B IRIS: Menghormati Perilaku Etis dan Profesional
  • Prinsip 1 IRIS: Larangan Biaya Perekrutan dan Biaya Terkait untuk Pekerja Rumah Tangga Migran
  • Prinsip 2 IRIS: Menghormati Kebebasan Bergerak
  • Prinsip 3 IRIS: Menghormati Transparansi Syarat dan Ketentuan Kerja
  • Prinsip 4 IRIS: Menghormati Kerahasiaan dan Perlindungan Data
  • Prinsip 5 IRIS: Menghormati Akses untuk Pemulihan Hak