Berita
Local

Memperkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Malaysia merupakan salah satu negara penerima migran terbesar di Asia Tenggara, dengan jumlah pekerja migran terbanyak datang dari Indonesia. Di antara 2,7 juta pekerja migran Indonesia di Malaysia (Kementerian Luar Negeri/MOFA, 2020), hanya 1,6 juta pekerja yang melalui jalur reguler (Bank Indonesia dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, 2020). Sisanya adalah pekerja migran non-reguler yang seringkali bekerja dalam kondisi yang sangat memprihatinkan di sektor rumah tangga, konstruksi, dan pertanian. 

Untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengadakan lokakarya konsultasi nasional multi-stakeholder selama dua hari pada bulan Agustus 2023 lalu. Acara ini dihadiri oleh 52 peserta dari 29 lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang berbagi pandangan mengenai permasalahan dan rekomendasi terkait perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia. 

“Kita semua perlu menyadari bahwa setiap hari, ada jutaan pekerja migran Indonesia yang berkontribusi terhadap penghidupan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di negara tujuan Malaysia. Namun, hasil positif dari migrasi yang kita harapkan ini bukannya tanpa tantangan. Jika tidak dikelola dengan baik, migrasi akan menempatkan para migran dalam kerentanan risiko seperti yang terlihat dalam banyak kasus pelanggaran hak-hak pekerja dan perdagangan manusia yang dialami oleh pekerja migran Indonesia di Malaysia,” kata Jeffrey Labovitz, Kepala Misi IOM Indonesia. 

Untuk melindungi pekerja dengan lebih baik, pada tahun 2022 Indonesia dan Malaysia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia. Namun, implementasi MoU ini masih menghadapi beberapa tantangan karena kedua belah pihak perlu menerapkannya lebih lanjut di masing-masing negara. 

“Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penandatanganan MoU yang baru-baru ini dilakukan berpotensi menjadi preseden perlindungan pekerja migran Indonesia di sektor rumah tangga di negara tuan rumah lainnya. Kami berharap MoU ini dapat dilaksanakan secara efektif, sehingga dapat meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sektor rumah tangga di Malaysia,” ujar Japar Malik mewakili Suhartono selaku Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. 

Dengan tujuan untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi bilateral dengan Malaysia, lokakarya ini dirancang untuk menyediakan platform untuk berbagi tantangan, praktik terkini, kebijakan, program dan pembelajaran mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia. 

Kegiatan ini dilaksanakan melalui Program Migrasi Regional Asia (Asia RMP) IOM yang dilaksanakan di 12 negara, termasuk Indonesia, dengan dukungan dari Biro Kependudukan, Pengungsi dan Migrasi (PRM) Departemen Luar Negeri AS.