Berita
Local

IOM Mendukung Forum ASEAN tentang Hak Asasi Manusia di Laut yang diinisiasi AICHR untuk Memperkuat Perlindungan Awak Kapan Perikanan Migran

Peserta Forum
Para peserta Forum/Credit: IOM 2023

Dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional yang jatuh pada tanggal 18 Desember, Komisi Antarpemerintah tentang Hak Asasi Manusia ASEAN atau Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dengan dukungan International Organization for Migration (IOM), Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI), dan International Justice Mission (IJM) menjadi tuan rumah Forum ASEAN tentang Hak Asasi Manusia di Laut: Memastikan Kerja Layak bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran pada tanggal 14-15 Desember 2023 di Jakarta. Forum ini dihadiri oleh lebih dari 60 peserta secara luring dan daring, mewakili organisasi pemerintah dan non-pemerintah di Negara-negara Anggota ASEAN, termasuk organisasi masyarakat sipil, universitas, AKP migran, serikat  AKP migran, dan sektor swasta. 

Pada sesi pembukaan, Ketua dan Perwakilan Indonesia untuk AICHR, Yuyun Wahyuningrum menyampaikan keprihatinannya mengenai fakta bahwa pelanggaran hak asasi manusia di laut sering kali tidak dilaporkan, atau diperbaiki, dan AKP migran tetap rentan terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif dan kejam. “Para AKP migran dihadapkan pada kondisi kerja yang keras dan berbahaya, serta situasi kerja paksa karena lingkungan laut yang menantang”. 

Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya mengedepankan nilai-nilai HAM sebagai solusi mengatasi permasalahan yang dihadapi para AKP migran karena perlindungan HAM harusnya dapat diterapkan di laut seperti halnya di darat. 

Tujuan dari Forum ini adalah untuk menyediakan wadah dialog bagi para aktor terkait isu hak asasi manusia dan migrasi, khususnya mengenai perlindungan AKP migran, dan untuk merumuskan rekomendasi bagi pengembangan Pedoman Implementasi Deklarasi ASEAN tentang Penempatan dan Perlindungan AKP Migran, menyusul Deklarasi yang dibuat oleh para Kepala Negara ASEAN pada Mei 2023. 

Oleh karena itu, Forum ini mencakup diskusi mengenai isu-isu interseksional hak asasi manusia di laut seperti migrasi campuran tidak teratur, dan perdagangan orang, bisnis dan hak asasi manusia, dan kerentanan AKP migran, respons, kesenjangan, dan tantangan yang ada serta praktik-praktik yang menjanjikan, atau peluang untuk meningkatkan perlindungan di laut. 

Sebagai salah satu cara untuk memperkuat perlindungan AKP migran, perwakilan IOM, Among Resi, menyebutkan rekomendasi IOM kepada negara-negara anggota ASEAN untuk meninjau dan merevisi kebijakan dan peraturan mereka serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip non-diskriminasi, peka gender dan responsif, dengan cara mengakui kerentanan para AKP migran, serta memperbaiki pengumpulan dan pengelolaan data yang berkaitan dengan AKP migran dan keluarga mereka. 

Lebih jauh lagi, IOM juga menggarisbawahi bahwa agar Pedoman ASEAN tersebut dapat diterapkan secara efektif, isu-isu interseksional mengenai perlindungan AKP migran dan kerja sama lintas sektoral di tingkat nasional dan regional harus diperkuat, termasuk dengan melaksanakan kelayakan mekanisme rujukan regional dan lintas regional mengenai perlindungan AKP migran. 

Forum ini juga mengumpulkan aspirasi, pengalaman, dan cerita langsung dari para AKP migran yang selamat dari situasi perdagangan orang dan kerja paksa di luar negeri. Mereka turut serta berkontribusi pada Forum ini dengan mengidentifikasi lebih lanjut kerentanan yang ditanggung oleh para AKP migran di seluruh tahapan siklus migrasi – mulai dari pra-kerja hingga tahap paska kepulangan dan reintegrasi. 

Para peserta antara lain memberikan rekomendasi berikut untuk meningkatkan perlindungan terhadap AKP migran di ASEAN, yang mencakup: 

  • Untuk mengkaji dan merevisi kebijakan dan peraturan nasional dan regional untuk menegakkan prinsip-prinsip non-diskriminasi, peka dan responsif gender, mengenali kerentanan, dan memastikan pendekatan berbasis hak, sejalan dengan standar internasional dan ASEAN. 

  • Untuk memperkuat akses terhadap informasi, dan pendidikan, serta meningkatkan partisipasi, keterwakilan, dan suara para korban, penyintas, dan AKP migran 

  • Untuk meningkatkan pengumpulan data, praktik yang menjanjikan, dan diskusi berbasis bukti 

  • Untuk memastikan pembentukan mekanisme pengaduan bagi AKP migran di kapal penangkap ikan yang berpedoman pada prinsip-prinsip yang sah, dapat diakses, dapat diprediksi, adil, transparan, sesuai dengan hak, memungkinkan pembelajaran berkelanjutan, dan berdasarkan pada keterlibatan dan dialog. 

  • Untuk mengembangkan panduan teknis mengenai penegakan hukum lintas batas, menekankan kerjasama internasional pada tingkat bilateral, regional, dan multilateral. 

  • Memberikan bantuan kepada korban di kapal penangkap ikan yang sesuai dengan standar internasional, termasuk penyelamatan, rehabilitasi, restitusi, dan reintegrasi serta menyediakan layanan sejumlah penerjemah terlatih untuk membantu korban dan keluarga mereka. 

  • Untuk membangun kapasitas aparat penegak hukum di tingkat nasional dan regional mengenai isu perdagangan orang, kerja paksa, dan pelanggaran di laut dan bagaimana menangani kasus tersebut dengan menggunakan pendekatan berbasis hak. 

Forum ini merupakan bagian dari Rencana Kerja Lima Tahun AICHR 2021-2025 yang diselenggarakan Bersama oleh AICHR Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Dukungan dari IOM diwujudkan melalui Proyek Ship to Shore Rights Southeast Asia, yang didanai oleh Uni Eropa.