-
Siapa Kami
Siapa KamiOrganisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) adalah bagian dari Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi antar-pemerintah terkemuka yang mempromosikan migrasi yang manusiawi dan teratur untuk kepentingan semua. IOM telah hadir di Indonesia sejak 1979.
Tentang
Tentang
IOM Global
IOM Global
-
Kerja kami
Kerja KamiSebagai organisasi antar-pemerintah terkemuka yang mempromosikan migrasi yang manusiawi dan teratur, IOM memainkan peran kunci untuk mendukung pencapaian Agenda 2030 melalui berbagai bidang intervensi yang menghubungkan bantuan kemanusiaan dan pembangunan berkelanjutan. Di Indonesia, IOM mendukung para migran melalui berbagai kegiatan pemukiman kembali, dukungan dan pelindungan.
Apa yang kami lakukan
Apa yang kami lakukan
Cross-cutting (Global)
Cross-cutting (Global)
- Data dan sumber informasi
- Ambil Aksi
- 2030 Agenda
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kab Sukabumi berkomitmen melaksanakan SOP Pelayanan Terpadu Saksi dan/atau Korban TPPO
Sukabumi/Jawa Barat - International Organization for Migration (IOM) Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO) Tingkat Kabupaten pada 19 Januari 2022. Acara ini juga sekaligus bertujuan untuk melakukan sosialisasi Permen PPPA No. 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu Korban Perdagangan Orang, yang merupakan bagian dari upaya IOM untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam mencegah dan memberantas perdagangan orang melalui Program Meningkatkan Upaya Mengadili Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Korban Perdagangan Orang (AMPUH).
Rapat koordinasi yang berlangsung selama satu hari tersebut diikuti oleh 36 anggota GT PPTPPO Kabupaten Sukabumi yang mewakili berbagai instansi pemerintah, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan organisasi serikat buruh migran. Kegiatan tatap muka ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan COVID-19.
Tujuan dari rapat koordinasi tersebut, seperti yang disampaikan oleh National Program Officer for the Counter-Trafficking, Labour Mobility and Human Development unit of IOM Indonesia, Rizki Inderawansyah, yaitu untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 8 Tahun 2021 yang baru diterbitkan, serta untuk memfasilitasi GT PPTPPO Kabupaten Sukabumi dalam mengevaluasi dan menyusun program kerja tahunan pencegahan dan penanganan TPPO guna mempersiapkan proses adopsi SOP di Kabupaten Sukabumi.
Pada sesi pembukaan, Rizki menyampaikan, “Dalam situasi yang semakin diperparah oleh pandemi COVID-19, upaya GT PPTPPO dan berbagai pihak dalam memastikan para korban TPPO dapat menikmati akses keadilan, layanan yang komprehensif dan sensitif gender sangat penting untuk ditingkatkan. Dengan demikian, SOP ini relevan untuk mencegah agar korban tidak mengalami re-viktimisasi dan sebagai upaya penghapusan TPPO di Indonesia”.
Ibu Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyebutkan bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk korban perdagangan orang harus disinergikan antara instansi pemerintah dan masyarakat sipil. SOP yang didiseminasikan tersebut memandu salah satu inisiatif untuk melindungi hak-hak korban. “Pelayanan dasar harus diberikan dengan prinsip yang berorientasi pada korban agar korban merasa terlindungi dan tidak merasa didiskriminasi, terlebih pemberi layanan juga harus memberikan pelayanan yang empatik”, tambahnya. Lebih lanjut, ia menyampaikan terkait konteks Sukabumi, “Upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Sukabumi telah berjalan dengan baik. Upaya GT PPTPPO Kabupaten Sukabumi dalam menangani TPPO dapat menjadi contoh bagi daerah lain”.
Sementara itu, Bapak Marwan Hamami, Bupati Sukabumi didampingi Ibu Hj Yani Jatnika Marwan, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), mengapresiasi IOM Indonesia yang telah memfasilitasi GT PPTPPO Kabupaten Sukabumi untuk menyelenggarakan rapat koordinasi dan juga mengucapkan terima kasih atas dukungan IOM secara keseluruhan kepada GT PPTPPO Kabupaten Sukabumi, dalam merespon situasi TPPO di Kabupaten Sukabumi. Ia juga menyampaikan bahwa banyak perempuan dan anak di bawah umur yang bekerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural. Oleh karena itu, mereka rentan menjadi korban perdagangan orang. “Setiap tahun kasus TPPO di Sukabumi terjadi dan semakin meningkat. Sehingga upaya melindungi korban TPPO melalui SOP ini perlu dilakukan secara bersama-sama oleh tingkat dinas, kecamatan dan desa termasuk tingkat terendah di tingkat Rukun Tetangga atau Rukun Warga (RT/RW)", ungkapnya.
Sepanjang rapat koordinasi, peserta sangat antusias dan terlibat aktif dalam diskusi. Mereka menyampaikan pengalaman, saran, serta mengajukan pertanyaan penting selama pertemuan. Bapak Hamdani dari Dinas Pendidikan menyampaikan keprihatinannya bahwa media sosial digunakan oleh para pelaku TPPO. Hal ini mengacu pada kasus dimana anak korban diperdagangkan melalui media sosial, oleh karena itu penting juga untuk mensosialisasikan ke sekolah tentang penggunaan media sosial yang aman. Sedangkan Ibu Jejen Nurjanah dari Serikat Buruh Migran Indonesia menyampaikan tantangannya dalam menangani kasus TPPO, “Kasus yang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum hanya sedikit dari kasus TPPO yang teridentifikasi. Semoga jumlah kasus yang diselidik dan disidik semakin meningkat, sehingga dalang kejahatan TPPO dapat dihukum".
Dalam agenda akhir acara, Bapak Eki Radiana Rizki, Kepala Kantor DP3A Sukabumi menyampaikan evaluasi GT PPTPPO Kabupaten Sukabumi, “Data di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2017 hingga tahun 2021 tercatat ada 135 perempuan korban TPPO”. Data menunjukkan 16 korban anak-anak dan 119 korban dewasa. Beberapa upaya perlindungan telah dilaksanakan, namun anggota GT PPTPPO menghadapi tantangan dalam pemberian bantuan dan perlindungan korban TPPO. Tantangan tersebut terutama menyangkut proses koordinasi selama pelaksanaan menangani kasus TPPO dan penegakan hukum. Sehubungan dengan itu, hasil rapat koordinasi menyepakati perlunya pertemuan rutin antar anggota GT PPTPPO Kabupaten Sukabumi untuk mensosialisasikan dan memutakhirkan situasi penanganan TPPO yang meliputi upaya pencegahan, perlindungan, dan penindakan di Kabupaten Sukabumi.
Kerja sama dan kolaborasi antar anggota GT PPTPPO Kabupaten Sukabumi perlu diperkuat dan ditingkatkan. Pelibatan lembaga swadaya masyarakat dan penyintas TPPO merupakan bagian penting dalam memajukan upaya pencegahan, pemberantasan dan penanganan kasus TPPO serta memberikan layanan yang komprehensif dan sensitif gender bagi saksi dan/atau korban TPPO.
Tentang IOM di Indonesia
Didirikan pada tahun 1951, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) – Migrasi PBB – adalah organisasi antar-pemerintah terkemuka yang didedikasikan untuk mempromosikan migrasi yang manusiawi dan tertib untuk kepentingan semua. Ini dilakukan dengan memajukan pemahaman tentang masalah migrasi, membantu pemerintah dalam menghadapi tantangan migrasi, mendorong pembangunan sosial dan ekonomi melalui migrasi, dan menjunjung tinggi martabat dan kesejahteraan para migran, keluarga mereka, dan komunitas mereka. Untuk informasi lebih lanjut tentang IOM di Indonesia.
Untuk permintaan wawancara, silakan menghubungi:
Ariani Hasanah Soejoeti
Media & Communication Officer