Bantuan Pemukiman Kembali 

Pemukiman kembali adalah instrumen dan simbol solidaritas internasional yang terkadang tidak diakui namun menarik untuk menemukan solusi yang tahan lama bagi para pengungsi yang tidak dapat kembali ke negara asalnya karena takut akan penganiayaan yang berkelanjutan dan tidak memiliki pilihan untuk tinggal di negara suaka mereka. 

Bagi mereka yang mengklaim suaka dan diberikan status pengungsi oleh UNHCR, IOM Indonesia memberikan bantuan pemukiman kembali ke negara-negara ketiga dengan bekerja sama dengan pemerintah, UNHCR, organisasi non-pemerintah dan mitra lainnya. Di bawah perjanjian kerja sama dengan negara ketiga, IOM mengimplementasikan layanan pemukiman kembali termasuk pemrosesan kasus, pengecekan kesehatan, orientasi dan pergerakan pra-keberangkatan. Pada saat kedatangan, negara-negara pemukiman kembali memberikan perlindungan hukum dan fisik kepada pengungsi, termasuk akses ke hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya yang serupa dengan yang dinikmati oleh warga negara. Sebagian besar pengungsi akhirnya menjadi warga negara yang dinaturalisasi dari negara tempat tinggal mereka. 

IOM tidak berpartisipasi dalam proses Penentuan Status Pengungsi (RSD). IOM tidak mengidentifikasi atau mengusulkan pengungsi untuk dipertimbangkan ke negara-negara yang berpotensi menjadi pemukiman kembali. 

Antara 2011-2018, IOM Indonesia membantu pemukiman kembali 5.691 pengungsi dari berbagai negara yang diidentifikasi untuk pemukiman kembali oleh UNCHR.

 

Pengembalian Sukarela dan Reintegrasi Berbantuan (AVRR) 

Melalui program AVRR, IOM membantu para migran yang ingin pulang ke negara aslant. 

Keberhasilan pelaksanaan program AVRR membutuhkan kerjasama dan partisipasi dari berbagai aktor, termasuk para migran, masyarakat sipil, Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara asal. 

IOM tidak berpartisipasi dalam deportasi. 

Antara 2011-2022, 6.573 migran yang diterima dibantu dalam kepulangan ke negara asalnya dari Indonesia.