Migrasi tenaga kerja internasional didefinisikan sebagai perpindahan orang dari satu negara ke negara lain untuk tujuan pekerjaan. Saat ini, diperkirakan ada sejumlah164 juta orang bekerja di negara di luar  negara kelahiran mereka. Terlepas dari upaya yang dilakukan untuk memastikan pelindunganpekerja migran, banyak yang tetap rentan dan menanggung risiko yang signifikan selama proses migrasi. 

Pendekatan IOM terhadap migrasi tenaga kerja internasional dilakukan untuk mendorong sinergi antara migrasi tenaga kerja dan pembangunan, dan untuk mempromosikan jalur hukum migrasi tenaga kerja sebagai alternatif dari migrasi tidak resmi. Selain itu, IOM bertujuan untuk memfasilitasi pengembangan kebijakan dan program yang menjadi kepentingan para migran dan masyarakat, memberikan pelindungandan bantuan yang efektif kepada para PMI dan keluarganya. 

Indonesia adalah salah satu negara sumber  pekerja migran di dunia, yang sebagian besar bekerja di sektor upah rendah. Melalui pengembangan keterampilan dan remitansi, pekerja migran Indonesia memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Pada tahun 2018, remitansi para migran Indonesia mencapai  11,2 miliar Dollar AS, rekor tertinggi bagi negara ini. 

IOM Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dan mitra non-pemerintah untuk meningkatkan manajemen migrasi tenaga kerja di Indonesia melalui penelitian, dialog kebijakan, peningkatan kapasitas dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang migrasi yang aman, risiko perdagangan manusia dan literasi keuangan. Kegiatan-kegiatan ini diharapkan dapat membantu mereka yang merencanakan pekerjaan di luar negeri membuat keputusan yang tepat, membangun harapan yang realistis tentang migrasi tenaga kerja, dan mengantisipasi risiko dan tantangan dengan lebih baik selama proses migrasi.