Pekerja Migran Indonesia (PMI) mungkin mengalami kendala selama masa penempatan, jika pekerja belum memahami hak dan kewajibannya, seperti penipuan, pekerjaan tidak sesuai yang dijanjikan, upah di bawah ketentuan, hingga gagal berangkat ke negara tujuan. Padahal, seorang PMI memiliki beberapa hak yang dilindungi oleh undang-undang lho, seperti hak untuk mendapatkan akses komunikasi dan dokumen identitas/perjalanan, memiliki jaminan sosial, hingga mendapatkan informasi terkait kondisi kerja sesuai prosedur yang diatur. 

Simak informasi berikut mengenai Perjanjian Kerja dan Perjanjian Penempatan agar PMI dapat bekerja ke luar negeri dengan aman!